Tim Tekab 308 Polres Metro Bandar Lampung menggerebek sebuah lokasi yang disinyalir sering dijadikan arena perjudian sabung ayam liar di kawasan pinggiran kota. Penggerebekan mendadak ini dilakukan setelah petugas menerima banyak keluhan dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas ilegal dan keributan yang kerap terjadi hingga larut malam. Mengetahui kedatangan aparat kepolisian, para penjudi dan penonton sempat berhamburan melarikan diri ke area kebun di sekitar lokasi.
Meskipun sempat terjadi kejar-kejaran, petugas berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai penyelenggara beserta sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi puluhan ekor ayam jago aduan, arena pembatas ring, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga digunakan sebagai taruhan. Para pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih mendalam.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian darat maupun online, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Para pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana di lingkungan tempat tinggal mereka kepada aparat berwajib. (gmn)

0 Komentar